Assalamualaikum Wr.WB
Tahun ini Alhamdulillah kami mendapatkan kepercaryaan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia untuk menjalankan program Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK ) Tahun 2016
Berikut contoh rangkaian kegiatan kami
TEPAK, yang merupakan singkatan dari Temu Penguatan Anak dan Keluarga. Apa yang terbayangkan di benak kita semua tentang hal tersebut ?
Kegiatan TEPAK merupakan suatu bentuk kegiatan yang sebenarnya sudah lazim kita dengar. Berbagai instansi pemerintah maupun non pemerintah seringkali melaksanakan kegiatan TEPAK sebagai salah satu bentuk kegiatan pemberdayaan sosial bagi masyarakat di Indonesia.
Program Temu Penguatan Anak dan Keluarga ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para orangtua/keluarga yang bertanggungjawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak, meningkatkan kepedulian para stake holderterkait dalam memberikan pendampingan sosial kepada masyarakat khususnya dalam hal pengasuhan anak, dan memberikan pemahaman kepada anak mengenai hak-hak mereka. Selain itu, TEPAK juga seringkali dijadikan alternatif kegiatan untuk merespon berbagai masalah sosial dalam masyarakat.
Banyaknya permasalahan sosial yang terjadi khususnya pada anak-anak di Indonesia saat ini semakin membuat kita menjadi ironis. Bagaimana tidak, kenyataan bahwa anak bisa saja mendapatkan perlakukan secara tidak wajar dari lingkungan terdekatnya sendiri seringkali kita simak di berbagai media setiap harinya. Adapun hal tersebut salah satunya disebabkan oleh berkurang bahkan hilangnya fungsi keluarga sebagai tempat pengasuhan, pendidikan, pemeliharaan, pembinaan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, adanya penyelenggaraan
Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK) tersebut merupakan suatu upaya untuk mewujudkan kembali keberfungsian sosial dalam keluarga. Upaya tersebut juga semestinya mencakup di dalamnya pengubahan paradigma pengasuhan orangtua terhadap anak, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan tanggung jawab orangtua/keluarga dan perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan serta mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar anak.